Langsung ke konten utama

Pengembangan Profesi Berkelanjutan

Pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 sebagai penyempurnaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenneg PAN) Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka guru mendapatkan kesempatan lebih besar agar lebih profesional. Tuntutan guru mewujudkannya melalui kegiatan pengembangan profesi yang sekarang disebut sebagai pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yg dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

PKB dapat dilakukan dengan beberapa cara dan terdapat jumlah kegiatan minimal yang dinilaikan sebagai angka kredit disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya; dan tuntutan PKB sebagai kegiatan guru dalam mewujudkan guru profesional sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dapat meningkatkan profesionalisme guru. Hendaknya guru secara sadar dan terus menerus melakukan kegiatan PKB dalam rangka mengisi diri dengan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru; guru tidak perlu menunggu pelatihan/diklat/workshop yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena hakikatnya kegiatan PKB merupakan kegiatan untuk diri guru sendiri dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan PKB dan pencapaian penguasaan teknik penyelesaiannya dapat dilakukan oleh guru dan untuk guru melalui forum diskusi dan sharing pengalaman-pengetahuan di tingkat sekolah/ madrasah, kelompok madrasah, KKG/MGMP, dan seterusnya; dan Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan PKB untuk publikasi tertentu, seperti kemudahan ijin penerbitan jurnal, majalah kependidikan, dan memperbanyak media on line sebagai sarana publikasi ilmiah guru.